Tekan Kenakalan Remaja, Para Siswa MAN 2 Pangandaran Ikuti Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Pendaftaran POLRI

Langkaplancar (Humas)

Para siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran mengikuti sosialisasi bahaya judi online dan pendaftaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang digelar Polres Pangandaran, Rabu (12/2/2025).

Kegiatan yang digelar di gedung serba guna MAN 2 Pangandaran ini diikuti oleh 191 siswa kelas XII jurusan IPA, IPS dan Ilmu Keagamaan. Hadir sebagai narasumber sosialisasi Bripda Sahrul Alika, Bag SDM Polres Pangandaran yang mengingatkan kepada para siswa bahwa judi online dapat berdampak negatif bagi pelajar, seperti merusak hubungan pertemanan dan keluarga, mengganggu kesehatan mental, dan menurunkan prestasi belajar.

“Dampak negatif pada prestasi belajar dapat menyebabkan penurunan nilai studi, ketidakproduktifan berpikir dan berkarya,” ujar Bripda Sahrul Alika. Ia menjelaskan setidaknya ada cara mengatasi bahaya judi online, yakni meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online, memberlakukan regulasi yang ketat terhadap industri perjudian online dan mencari bantuan jika mengalami masalah.

Bprida Sahrul juga menambahkan bahwa sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah judi online di kalangan pelajar. “Salah satunya tata tertib sekolah harus memuat tentang judi online. Kemudian peran guru BK juga sangat penting dalam rangka penanggulangan bahaya judi online,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa saat ini regulasi tentang judi online di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai berikut :

UU ITE

1. Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pendistribusian, transmisi, dan pembuatan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

2. Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi pelaku judi online.

KUHP

1. Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi pelaku judi online yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.

2. Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta bagi pelaku judi online.

“Selain itu, judi online juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran,” pungkasnya.

Selain menjelaskan tentang bahaya judi online, Bripda Sahrul juga menyosialisasikan pendaftaran anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) kepada para siswa yang disambut dengan antusiasme para siswa. “Saya merasa senang dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini, banyak informasi terkini yang di dapat terkait bahaya judi online, terlebih saya berminat untuk daftar menjadi polisi,” tutur Nabil Akmal siswa kelas XII IPS 2.

Guru BK MAN 2 Pangandaran, Nurlaela S. Sos mengatakan bahwa sosialisasi penerimaan POLRI yang dilaksanakan di MAN 2 Pangandaran, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada siswa. “Sehingga mereka mempersiapkan segala sesuatu yang terkait keperluan pendaftaran. Seperti berkas-berkas administrasi, fisik,mental dan segala sesuatunya sehingga mereka yang akan mengikuti seleksi, lebih konsentrasi dan lebih matang dalam menjalaninya,” ujar Nurlaela.

Kepala MAN 2 Pangandaran, Dadah Jubaedah S. Pd, MM mengapresiasi sosialisasi bahaya judi online dan pendaftaran POLRI ini. “Alhamdulillah dengan adanya sosialisasi dari kepolisian kami sangat terbantu dalam hal antisipasi kenakalan remaja terutama berkait dengan judi online,” ungkapnya.

Kontributor : Cucu Herdiaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × three =